Mantap! Satuan Tim Pegasus Polsek Sunggal Ringkus 12 Anggota Genk Motor PBT

tim pegasus polsek sunggal

topmetro.news – Satuan Tim Pegasus Polsek Sunggal, berhasil membekuk sebanyak 12 orang anggota genk motor Pasukan Berani Tewas (PBT), dari kawasan Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deliserdang, pada Senin, (17/06/2019) kemarin sekira pukul 23.30 wib. Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor, kayu balok, batu koral serta senjata tajam.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SH SIk, didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting, SH serta Kasubnit Reskrim Ipda J Simamora menerangkan, sebelum kejadian, korban bernama Bambang Syahputra (34) warga Jalan Lama, Pasar Lama Gang Mistar Desa Lalang, hendak menjeput istrinya pulang kerja. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dikejar puluhan anggota genk motor yang membawa balok kayu serta senjata tajam parang.

Melihat itu, korban kabur namun naas karena ketakutan sepeda motor korban terjatuh. Tak mau menjadi bulan bulanan para pelaku, korban lari ke pinggiran sungai dan meninggalkan sepeda motornya. Setelah mendapatkan sepeda motor korban, para pelaku berkumpul di kediaman pelaku Bagus Prayogo yang berada di Jalan Setia Sama Desa Sunggal Kanan.

Berhasil Diringkus Tim Pegasus

Berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban ke Mapolsek Sunggal Nomor: LP/461/K/VI/2019 Sek Sunggal, petugas Pegasus Polsek Sunggal langsung meluncur ke tempat kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus sebanyak 12 orang pelaku masing-masing bernama Aria Anara (18), Andrian (17), Dimas Ardansyah (16), Aris (17), Bagus Prayogo (19), Bagus Sriwendi (17), Joko Hendro (18), Ilham (17), Tri Andi (14), Dimas Kurniawan (18), Muslim (18) serta Mhd Hidi (20). Seluruhnya warga Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Sementara pelaku perampas sepeda motor korban sebut Kompol Yasir, Patek dan Suno masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk mempertanggungjawabkan perbuata nya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 Tahun,”tandas Yasir. (TMN-DIAN)

Related posts

Leave a Comment